ADVERTISEMENT

Pengacara Ungkap Brigadir J Tewas Ditembak dari Belakang, Bukan karena Adu Tembak dengan Bharada E

Senin, 1 Agustus 2022 12:56 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: ist)
Kolase foto Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J. menerangkan proses awal autopsi ulang berjalan alot serta dan penuh kejanggalan.

Hal tersebut berdasarkan dari data yang di dapatkan oleh tim Dokter perwakilan Keluarga, dalam proses otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.

Kamarudin Simanjuntak menerangkan di dalam proses autopsi kedua yang di lakukan oleh tim medis awalnya penasihat hukum dan keluarga boleh menyaksikan proses penggalian dan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Bahkan untuk keluarga di sediakan CCTV agar dapat memantau proses otopsi.

Namun berjalannya waktu, keluarga dan pihak kuasa hukum dilarang menyaksikan proses autopsy Brigadir J dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran. 

“Apabila ada keluarga atau pengamat yang bisa dipercaya boleh yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan, maka saya mendapatkan dua, satu Herlina Lubis (magister kesehatan) ke dua Martino Aritonang. Mereka berdua yang mewakili kita yang masuk ke ruang OKA atau ruang operasi itu” tutur Kamarudin dalam akun Youtube Refly Harun yang diunggah pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Kamarudin Simanjuntak menerangkan, pada kepala jenazah Brigadir J tidak ditemukan otaknya. Yang di temukan adalah enam retakan di dalam kepala. Kemudian di bagian kepala belakang terdapat benjolan dan sedikit bekas lem.

“Setelah lemnya di buka ternyata terdapat lubang, lubang nya itu ditusuk ke arah mata mentok, tetapi di tusuk ke arah hidung ternyata tembus. Lalu terdapat jahitan. Di tembak dari belakang tembus kehidung.” Ujar Kamarudin Simanjuntak.

Dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili keluarga di RSUD Sungai Bahar, menyatakan bahwa Brigadir J tewas di tembak dari belakang. 

Kamarudin menilai pernyataan Kepolisian soal tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J dengan demikian terbantahkan, Apabila tembak menembak saling berhadapan, seharusnya peluru masuk dari hidung dengan posisi miring dan tidak terdapat luka belakang. 

Di dalam tubuh korban terdapat empat bekas luka tembak, yang masing-masih ukuran lubang bekas peluru yang berbeda-beda. Diduga peluru yang di gunakan berbeda-beda pula. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT