BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Ada fakta menarik seputar sidang dugaan penyuapan auditor BPK Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Terdakwa Ade yang dihadirkan secara online mengeluh karena tidak bisa mengikuti jalannya sidang dengan baik karena terkendala jaringan internet. Ade pun mengirim surat keluhan kepada tim majelis hakim.
Keluhan tidak bisa mengikuti persidangan dengan baik ini terjadi lantaran sidang dilakukan terbuka untuk umum, namun terdakwa Ade Yasin dihadirkan secara online dengan jaringan internet sering mengalami kendala.
Seperti dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin pagi. Paling tidak jaringan online yang menghadirkan Ade Yasin mengalami kendala tiga kali.
Kondisi ini membuat Ade Yasin sempat mengeluh karena tidak bisa mendengarkan jalannya sidang.
Ternyata kondisi ini tidak hanya berlangsung pada sidang hari ini, namun pada sidang sidang sebelumnya juga terjadi.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (1/8/2022).
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan Ade Yasin atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan oleh Dinalara kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelang sidang ditutup.
Ade Yasin sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, Ade Yasin sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Dinalara menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Dinalara.