Budi menuturkan pada saat kejadian, tersangka MR memukul korban dengan batu. Kemudian AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban.
Sedangkan korban pun membawa parang yang diambil dari dalam rumahnya untuk membela diri.
"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan akhirnya pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil," ucap Budi.
Tersangka MR berhasil merebut parang dari tangan korban, usai sebelumnya menindih kedua lutut korban yang dalam kondisi terjatuh. Sedangkan AE memukuli korban dengan balok kayu sampai lemah tak berdaya.
"Pas korban jatuh, senjatanya diambil oleh anaknya tersangka, itu yang digunakan terakhir untuk melakukan pembacokan terhadap korban," terang Budi.
Akibat serangan itu, korban Firdaus mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan.
"Jadi ada beberapa luka baik di tangan maupun kepala. Sementara itu korban dan tersangka saling kenal ya," ungkap Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MR bersama ayahnya, AE dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ardhi)