Situs Judi Online Ada di PSE, Kominfo: Itu Permainan Kartu Biasa Tanpa Uang

Minggu 31 Jul 2022, 22:11 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Namun, dalam konferensi pagi ini, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo kembali membuka sementara layanan Paypal. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. 

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," kata Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keputusan membuka blokir PayPal itu merespons sejumlah keluhan masyarakat terkait pemblokiran layanan pembayaran digital PayPal yang sebelumnya diblokir karena perusahaan tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.

Kemudian, Samuel mengatakan pihaknya hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. 

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

Kemudian, masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," katanya.

 

Berita Terkait

News Update