Pihak Istri Ferdy Sambo Sebut Jenazah Brigadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kuasa Hukum: Hormati Praduga Tak Bersalah!

Minggu, 31 Juli 2022 12:47 WIB

Share
Ilustrasi foto pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan, kuasa hukum, dan istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari google).
Ilustrasi foto pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan, kuasa hukum, dan istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menyebut jenazah Brigadir J tak layak dimakamkan dengan cara kedinasan lantaran almarhum polisi muda melakukan perbuatan tercela.

Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, yang mengetahui hal itu tak mau ambil pusing. Pasalnya, keinginan keluarga agar Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sudah terpenuhi.

Kuasa Hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat, turut bereaksi atas ujaran pengacara istri Ferdy Sambo tersebut.

Dia mengatakan, belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana. Sehingga, lanjut Pheo, sudah sepantasnya sebagai anggota Polri dilakukan proses upacara kedinasan dalam pemakamannya.

"Hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah. Jadi saya rasa apresiasi dari Pak Kapolri telah melakukan secara kedinasan bahwa prinsip hukum itu yang ditegakkan," katanya kepada wartawan, dikutip Ahad (31/7/2022).

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar