ADVERTISEMENT

Pede Habis, PKS Pendaftar Awal ke KPU Senin 1 Agustus Besok, Optimis Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Minggu, 31 Juli 2022 17:54 WIB

Share
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (foto/ist)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan diri sebagai salah satu partai peserta pemilu 2024 mendatang. PKS kan menjadi pendaftar pertama ke KPU Senin, 1 Agustus besok.

Rencananya Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Sekretaris Jenderal Habib Abu Bakar Alhabsyi akan mendatangi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, (1/8/2022).

"Akan dipimpin langsung oleh Presiden dan Sekjen PKS untuk mendaftar besok. Kita akan menjadi partai pertama yang mendaftar, dijadwalkan tiba di kantor KPU jam 8 pagi," ujar Zainudin Paru selaku Wasekjend Bidang Hukum sekaligus Juru Bicara PKS kepada Poskota, Minggu, (31/7/2022).

Menurut Zainudin, kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftar sudah dipersiapkan oleh partainya. Oleh karena itu PKS siap berlaga pada pesta politik lima tahunan tersebut. 

"Insyallah sudah siap, besok kelengkapannya akan kita bawa saat mendaftar di kantor KPU. Kita yakin lolos verifikasi administrasi di tahapan ini," tambah Zainudin.

Sebelumnya, KPU resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa persnya di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasyim menyampaikan bahwa sebagaimana merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungannya, tahapan ini akan dimulai pada awal Agustus 2022.

Sementara, kata dia, undang-undang juga telah mengatur untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dalam penghitungannya, akan dilakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.

"Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022," ujarnya. (Wanto)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT