Selain dampak Covid-19, kata Surtaman, gaji untuk PPPK belum tersedia karena ada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah pusat.
“Insya Allah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama,” ujarnya. (haryono)