Makam Ki Buyut Jenggot Kendak Dipindahkan,  Warga Kota Tangerang Terusik Nuraninya Berkumpul Menolak Rencana Pengembang

Minggu 31 Jul 2022, 22:44 WIB
Warga Kota Tangerang yang peduli berkumpul di  Makam Ki Buyut Jenggot. (Foto: Iqbal)

Warga Kota Tangerang yang peduli berkumpul di  Makam Ki Buyut Jenggot. (Foto: Iqbal)

Makam Ki Buyut Jenggot Mau Dipindahkan, Warga Bersatu Tolak Arogansi Pengembang

Makam Ki Buyut Jenggot, Hendak Dipindahkan,  Warga Kota Tangerang, Terusik Nuraninya, Berkumpul Menolak Rencana Pengembang,

Makam Ki Buyut Jenggot hendak dipindahkan,  Warga Kota Tangerang yang terusik nuraninya menolak rencana pengembang yang akan memindahkan makam keramat  itu.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nurani warga Tangerang terusik dengan adanya upaya mengutak-atik makam Ki Buyut Jenggot. Makam itu hendak dipindahkan dari lokasinya oleh pengembang. 

Akibatnya, puluhan warga Kota Tangerang mendatangi makam Ki Buyut Jenggot, Panunggangan Barat, Kota Tangerang. Warga Kota Tangerang yang terusik nuraninya itu berkumpul menolak rencana pengembang yang akan memindahkan makam keramat tersebut.

Untuk diketahui lokasi Makam Ki Buyut Jenggot rencananya akan dijadikan lokasi perumahan yang sedang dibangun oleh PT Villa Permata Cibodas.

Hal tersebut menimbulkan banyak reaksi negatif dari masyarakat Kota Tangerang. Apalagi, makam yang berada di wilayah tersebut sudah menjadi bagian dari sejarah.

Salah seorang tokoh agama di Kota Tangerang Khairul Azmi Abbas mengatakan terkait makam ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa, masyarakat dengan keras menolak dipindahkannya makam keramat tersebut.

"Pergerakan ini merupakan sebuah reaksi atas upaya pengembang PT Villa Permata Cibodas atau Lippo Grup yang ingin memindahkan makam wali Allah ini. Sehingga pada hari Kamis 2 minggu lalu berkumpullah tim 9 di areal makam yang kemudian mendapatkan kuasa dari masyarakat di lingkungan sehingga kita bisa leluasa untuk melakukan gerakan tersebut," jelasnya.

Kata Azmi dalam pergerakan ini masyarakat atau tim 9 menuntut 4 poin besar. Pertama, upaya administratif untuk memberikan agar Dinas Budaya mengeluarkan pernyataan sebagai cagar budaya ataupun situs yang ada di lingkungan Kota Tangerang.

"Yang ke-2 tim advokasi yang seharusnya bisa mengawal kita menemani kita terkait hal-hal yang boleh dilakukan secara hukum dan hal-hal yang dianggap melanggar hukum, sehingga kita tidak terjeblos ataupun terkena jebakan masuk ke ranah itu," jelasnya.

Berita Terkait

News Update