Kominfo Blokir 10 Situs dan Game Online, YLBHI: Mau Sampai Kapan Tanpa Landasan HAM?

Minggu 31 Jul 2022, 16:09 WIB
Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)

Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)

Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) telah mengkiritisi aturan PSE tersebut.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan, Perkominfo 20/2020 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.

Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.

Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara.

Akses aplikasi dan situs akan kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik, dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email [email protected].(*)

 

Berita Terkait

News Update