JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir 10 situs dan game online.
Kebijakan tersebut langsung viral di media sosial, lantaran banyak masyarakat yang menggunakannya.
Hal tersebut turut ditanggapi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
whT
“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/7/2022).
Menurut pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
"Penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” ujar Isnur.
Ia merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.
“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen,” jelas Isnur.