CISSReC Sambut Positif Langkah Pemerintah Blokir Aplikasi Tidak Terdaftar PSE

Minggu 31 Jul 2022, 15:16 WIB
Teknologi digital (Sumber ilustrasi: Pexels/@tracy-le-blanc-67789)

Teknologi digital (Sumber ilustrasi: Pexels/@tracy-le-blanc-67789)

"Sekali lagi pendekatan untuk Google ini memang agak berbeda. Sebaiknya negara tidak kalah melawan Google cs, karena negara lain sudah tegas minimal dengan denda, dan bila tidak membayar denda maka Google cs akan diblokir layanannya," tutur Pratama.

Meski ada respons positif dari segi penerapan Permenkominfo tersebut, Pratama tetap menyoroti masalah dalam regulasi Permenkominfo. Ia khawatir ada sejumlah pasal multitafsir seperti pasal 9 dan pasal 14 Permenkominfo tersebut yang bisa melakukan penghapusan konten dan akses informasi dengan dalih ketertiban umum atau meresahkan masyarakat.

Ia membandingkan dengan negara lain yang baru bertindak setelah ada kasus atau izin permintaan yang dikeluarkan pengadilan.

"Untuk masalah ini sebaiknya Kominfo melakukan perubahan yang lebih detail tidak ambigu serta tidak dianggap sebagai pasal karet, sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Bila tidak, selain akan menimbulkan polemik di masyarakat, ini juga akan dijadikan alasan para PSE untuk tidak melakukan pendaftaran PSE," kata Pratama.

Pratama memahami esensi upaya Kominfo sebagai langkah menertibkan layanan teknologi luar yang kerap mengeruk uang dan data masyarakat secara leluasa tanpa regulasi, terutama raksasa teknologi seperti Google dan Facebook. Namun, pekerjaan tersebut tidak mudah.

Ia mengingatkan ada dampak buruk besar jika mempengaruhi hidup masyarakat, bisnis hingga urusan lembaga negara, salah satunya urusan komunikasi dengan negara lain via WhatsApp.

Ia juga mengingatkan bahwa publik akan protes besar jika Youtube, WhatsApp dan layanan komunikasi lain terganggu. (Wanto)
 

News Update