Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 119 Kasus di Kabupaten Bekasi, Ini Datanya

Sabtu 30 Jul 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur (Foto: YouTube.Com)

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur (Foto: YouTube.Com)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatatkan sebanyak 119 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama pertengahan tahun 2022.

Hasil jumlah 119 kasus tersebut merupakan dari rekap kasus bulan Januari hingga Juli 2022.

Dimana angka kekerasan perempuan hanya berselisih 1 angka dengan lebih tinggi daripada anak.

"Rekap kasus bulan Januari-Juli 2022, total 119 kasus, dimana kasus kekerasan perempuan menyentuh angka 60 kasus, sementara terhadap anak 59 kasus," ujar Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi dalam keterangannya kepada Poskota, Sabtu (30/7/2022).

Dalam pemaparannya, jumlah terbanyak dalam bentuk kekerasan yang diterima perempuan yakni terkait Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dengan jumlah 27 kasus.

Urutan kedua, yakni kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan jumlah 8 kasus, dan selanjutnya Pelecehan seksual dengan 7 kasus.

"Dari 60 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, terbanyak yaitu KDRT dengan 27 kasus, lalu KBGO 8 kasus, dan pelecehan seksual 7 kasus," tutur Fahrul dalam keterangannya.

Sementara kekerasan terhadap anak dalam rekapannya terbanyak pada kasus pelecehan seksual anak dengan jumlah 16 kasus.

Diikuti selanjutnya, sebanyak 10 jumlah kasus tersebut perebutan hak asuh anak, dan kasus persetubuhan anak mencapai 8 kasus.

"Sementara terhadap kekerasan anak, terbanyak dalam hal kasus pelecehan seksual anak dengan jumlah 16 kasus, perebutan hak asuh anak 10 kasus dan 8 kasus terkait kasus persetubuhan anak," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update