Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yang telah diamankan kepolisian disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
"Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, 4 buah Handphone,2 kartu Identitas, 2 Buah Dompet, 1 Payung dan 1 Unit Sepeda Motor," pungkasnya. (Panca)