Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil yakni 31 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik ilegal dengan nilai perekonomian Rp 59,406 juta.
"Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektoral terkait yakni dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang," kata Faizal.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pembelian kosmetik secara online. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di Badan POM dan bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar PIM di Serang.
"Hotline-nya, 081315422222 atau melalui email [email protected] serta dapat menghubungi halo BPOM di 1500533," tutur Faizal. (haryono)