Siang Bakda Salat Jumat, Siap-Siap Polisi Akan Lakukan Hal Ini untuk Bos ACT

Jumat 29 Jul 2022, 10:56 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)

Berita Terkait

News Update