Selain itu dalam pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta pasal 278 dan pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Secara undang - undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Serang, yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya," pungkasnya. (Samsul Fatoni).