Satlantas Polres Pandeglang Razia Odong-Odong, Kasat: Bukan Angkutan Umum, juga Bahayakan Penumpang

Jumat 29 Jul 2022, 08:37 WIB
Petugas dari Kepolisian saat razia odong - odong di Pandeglang. (Ist).

Petugas dari Kepolisian saat razia odong - odong di Pandeglang. (Ist).

Selain itu dalam pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta pasal 278 dan pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Secara undang - undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Serang, yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya," pungkasnya. (Samsul Fatoni).
 

Berita Terkait

News Update