ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Juli 2022 08:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.OD - Kendaraan rekreasi jenis odong - odong di Kabupaten Pandeglang, mulai ditertibkan Polisi. Sebab, keberadannya diarang beroperasi di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul mengungkapkan, keberadaan odong - odong sangat baik untuk hiburan masyarakat.
Akan tetapi dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya.
Di sisi lain kata dia, keberadaan odong - odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.
"Guna menciptakan kemanan dan keselamatan bagi masyarakat, kendaraan odong - odong bukan peruntukan beroperasi di jalan raya. Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu, odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, keberadaan odong - odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.
"Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab, kendaraan itu bukan angkutan umum," ujarnya.
Kendaraan odong - odong lanjut dia, selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal, juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
"Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong - odong beroperasi di jalan raya, maka kami akan lakukan penindakan," katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT