Satlantas Polres Pandeglang Razia Odong-Odong, Kasat: Bukan Angkutan Umum, juga Bahayakan Penumpang

Jumat 29 Jul 2022, 08:37 WIB
Petugas dari Kepolisian saat razia odong - odong di Pandeglang. (Ist).

Petugas dari Kepolisian saat razia odong - odong di Pandeglang. (Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.OD - Kendaraan rekreasi jenis odong - odong di Kabupaten Pandeglang, mulai ditertibkan Polisi. Sebab, keberadannya diarang beroperasi di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul mengungkapkan, keberadaan odong - odong sangat baik untuk hiburan masyarakat.

Akan tetapi dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. 

Di sisi lain kata dia, keberadaan odong - odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

"Guna menciptakan kemanan dan keselamatan bagi masyarakat, kendaraan odong - odong bukan peruntukan beroperasi di jalan raya. Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu, odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, keberadaan odong - odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.

"Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab, kendaraan itu bukan angkutan umum," ujarnya.

Kendaraan odong - odong lanjut dia, selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal, juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. 

"Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong - odong beroperasi di jalan raya, maka kami akan lakukan penindakan," katanya.

Dijelaskannya, jika odong - odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas.

Odong - odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Dalam pasal 280 dan pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada,.

Berita Terkait

News Update