Pasalnya, pihak kepolisian meyakini Nikita Mizani akan kooperatif menjalani proses hukumnya seperti yang dijanjikan oleh Fahri Bachmid, pengacara Nikita Mirzani.
"Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM juga tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Artis Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke luar negeri sejak 27 Juli lalu. Padahal, Niki sapaan akrabnya diketahui masih berstatus sebagai
tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Meski batal ditahan dan dilepas pihak kepolisian pada 22 Juli lalu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali. (Tresia)