Gila! Kuli Panggul di Serang Ini Ingin Nikah yang Keempat, Isteri Ketiga Gugat Cerai, Si Suami Ancam Bunuh Anak Balitanya

Jumat 29 Jul 2022, 16:40 WIB
Tersangka KW yang ancam bunuh anak balitanya, saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten. (haryono)

Tersangka KW yang ancam bunuh anak balitanya, saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten. (haryono)

"Meski hanya berprofesi sebagai kuli panggul, tersangka KW diketahui memiliki 3 isteri. Ibu kandung korban (NH, red) ini merupakan isteri ketiga tersangka yang dinikahi secara siri," kata Shinto.

Lantaran tersangka ingin menikah lagi, pria kuli panggul di Serang ini ingin nikah yang keempat. Sang istri, NH kemudian menggugat cerai. 

Selain dimadu, NH juga mengaku selama tinggal bersama tersangka merasa tidak dinafkahi. Lantaran digugat cerai, tersangka membawa anak dari hasil pernikahan dengan NH.

"NH sempat minta bantuan aparat desa untuk mengambil anaknya dari mantan suaminya namun tidak berhasil hingga akhirnya terjadi pengancaman," jelasnya. 

Dalam kasus kekerasan terhadap anak ini, petugas menyita beberapa barang bukti dua unit handphone, satu helai selimut, satu helai kain sarung, satu helai sarung bantal, kabel panjang 3 meter dan satu buah ember.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tandasnya. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update