Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Zendy)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)