Fantastis, Polri Temukan Fakta, Yayasan ACT Telah Kumpulkan Donasi Rp2 Triliun, Dipotong Rp450 Miliar untuk Operasional

Jumat 29 Jul 2022, 20:08 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Zendy)

 Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)
 

Berita Terkait

News Update