ADVERTISEMENT

Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT

Jumat, 29 Juli 2022 20:55 WIB

Share
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 Bareskrim Polri, menahan Empat Tersangka,  Kasus Penyelewengan, Dana ACT, ACT, Empat Tersangka,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Setalah itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat orang tersangka kasus ACT tersebut.

Adapun keempat orang tersangka itu yakni, Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan gelar perkara malam ini.

"Selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Kemudian, lanjut Whisnu, para tersangka ditahan karena penyidik khawatir para tersangka itu bakal menghilangkan barang bukti lain.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, polri telah menggeledah dan melakukan penyitaan barang bukti dari para tersangka.

"Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata dia.

Adapun para tersangka akan ditahan di Bareskrim Polri dalam kurun waktu 20 hari kedepan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT