Wow, Penyebar Video Ujaran Kebencian Irjen Fadil Imran Raup Pundi-pundi Rupiah, Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

Kamis 28 Jul 2022, 17:59 WIB
Polda Metro Jaya menangkap penyebar video ujaran kebencian Irjen Fadil Imran. (foto: Nitis)

Polda Metro Jaya menangkap penyebar video ujaran kebencian Irjen Fadil Imran. (foto: Nitis)

Atas perbuatannya, polisi menetapkan, AH (24) sebagai tersangka dan dikenakan empat pasal sekaligus dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP," Pungkasnya. (Nitis)
 

Berita Terkait

News Update