Selain pihak Dishub mengeluarkan larangan kendaraan odong - odong beroperasi. Satlantas Polres Pandeglang, juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa kereta kelinci atau odong - odong dilarang beroperasi.
"Berbahaya, tidak memiliki keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek sesuai Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," imbauan Satlantas Polres Pandeglang melalui akun Instagram @satlantaspolrespandeglang. (Samsul Fatoni).