ADVERTISEMENT
Pasca Tragedi Kecelakaan di Serang yang Tewaskan 9 Orang, Dishub Pandeglang Larang Odong-odong Beroperasi
Kamis, 28 Juli 2022 09:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai kejadian di Kabupaten Serang beberapa hari lalu, terjadi di Pandeglang. Maka demi terciptanya keamanan dan keselamatan masyarakat, maka kami larang odong - odong beroperasi," ujarnya.
Selain pihak Dishub mengeluarkan larangan kendaraan odong - odong beroperasi. Satlantas Polres Pandeglang, juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa kereta kelinci atau odong - odong dilarang beroperasi.
"Berbahaya, tidak memiliki keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek sesuai Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," imbauan Satlantas Polres Pandeglang melalui akun Instagram @satlantaspolrespandeglang. (Samsul Fatoni).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT