ADVERTISEMENT

Pasca Tragedi Kecelakaan di Serang yang Tewaskan 9 Orang, Dishub Pandeglang Larang Odong-odong Beroperasi

Kamis, 28 Juli 2022 09:54 WIB

Share
Imbauan larangan bagi odong - odong tidak beroperasi di jalan raya di Pandeglang. (Foto: Ist)
Imbauan larangan bagi odong - odong tidak beroperasi di jalan raya di Pandeglang. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai kejadian di Kabupaten Serang beberapa hari lalu, terjadi di Pandeglang. Maka demi terciptanya keamanan dan keselamatan masyarakat, maka kami larang odong - odong beroperasi," ujarnya.

Selain pihak Dishub mengeluarkan larangan kendaraan odong - odong beroperasi. Satlantas Polres Pandeglang, juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa kereta kelinci atau odong - odong dilarang beroperasi.

"Berbahaya, tidak memiliki keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek sesuai Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," imbauan Satlantas Polres Pandeglang melalui akun Instagram @satlantaspolrespandeglang. (Samsul Fatoni).

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT