Pasca Tragedi Kecelakaan di Serang yang Tewaskan 9 Orang, Dishub Pandeglang Larang Odong-odong Beroperasi

Kamis, 28 Juli 2022 09:54 WIB

Share
Imbauan larangan bagi odong - odong tidak beroperasi di jalan raya di Pandeglang. (Foto: Ist)
Imbauan larangan bagi odong - odong tidak beroperasi di jalan raya di Pandeglang. (Foto: Ist)

PANDEGLANG,  POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan larangan bagi kendaraan rekreasi odong - odong beroperasi, hal itu berkaca pada tragedi odong - odong di Kabupaten Serang tertabrak Kereta Api (KA).

Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Atang Suhana mengungkapkan, belajar dari peristiwa kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan rekreasi odong - odong dan Kereta Api di Kabupaten Serang yang mengakibatkan nyawa sejumlah penumpang odong - odong melayang.

Pihaknya sekarang ini mengeluarkan larangan bagi kendaraan odong - odong di wilayah Pandeglang untuk tidak beroperasi.

"Iya, kami melarang kendaraan odong - odong beroperasi. Sebah di Kabupaten Serang sudah ada kejadian yang membuat sejumlah penumpang meninggal dunia," ungkapnya, Kamis (28/7/2022).

Selain berkaca pada tragedi odong - odong di wilayah Serang. Atang juga menilai, kendaraan odong - odong tidak memiliki jaminan keselamatan pada penumpang, dan tidak ada jaminan pula apabila terlibat kecelakaan lalulintas.

"Untuk itu, saya harap pemilik kendaraan rekreasi odong - odong di Pandeglang untuk tidak mengoperasikan kendaraan itu lagi," katanya.

Dijelaskannya, kendaraan rekreasi odong - odong tersebut merupakan kendaraan yang sudah berubah bentuk dari jenis kendaraan semula. Seperti dari mobil angkutan umum yang sebelumnya kapasitas penumpang hanya sedikit, tapi setelah jadi odong - odong melebihi kapasitas.

"Ditambah, para penumpangnya juga mayoritas anak di bawah umur dan keselamatan bagi penumpang dalam kendaraan itu minim," ujarnya.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak Polres Pandeglang, karena hal ini menjadi pembahasan penting demi keselamatan masyarakat Pandeglang, supaya tragedi di Kabupaten Serang yang melibatkan kendaraan odong - odong tidak terjadi pula di Pandeglang.

Selain memberikan himbauan larangan lanjut Atang, pihaknya pun akan melakukan giat razia terhadap kendaraan odong - odong tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar