ADVERTISEMENT

Kasus Aborsi Terbanyak Terjadi di Jakarta dan Yogyakarta

Kamis, 28 Juli 2022 10:48 WIB

Share
Ilustrasi aborsi. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi aborsi. (Foto/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persaingan antar calo aborsi dalam mendapatkan pasien, disebut sebagai sesuatu yang wajar terjadi di bilangan Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Tak hanya antara Riko dengan Rustam. Di kawasan tersebut, ada puluhan calo. Mereka berasal dari berbagai profesi. Dari tukang kebersihan, tukang ojek, hingga sopir bajaj. Bahkan, ada yang kerjanya memang mencari 'mangsa' untuk aborsi.

Modusnya pun sama saja. Antar calo juga sama-sama mengklaim bahwa pelayanan yang akan diberikan oleh 'klinik online' terjamin aman dan nyaman. Karena menggunakan dokter spesialis dan dilakukan di tempat yang terproteksi.

Mr M (41), warga RW 03, Cikini, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa para calo merupakan warga sekitar yang bermukim di kawasan tepi Kali Ciliwung, Cikini. Mereka sudah cukup berpengalaman. Dulu, sebelum razia besar-besaran terhadap klinik aborsi di kawasan Jalan Raden Saleh, para calo ini sudah menjadi informan klinik aborsi ilegal tersebut.

"Dokternya sih, ya dokter-dokter yang dulu buka praktik di sini (kawasan Cikini) juga. Hanya sekarang tempat aborsinya saja yang tidak di tempat (klinik), tapi di hotel atau apartemen," katanya.

Mr M meyakinkan wartawan Poskota yang berpura-pura jadi calon pasien aborsi, bahwa apa yang disampaikan para calo itu benar adanya. Mereka tak berbohong.

"Saya jamin dah. Calonya juga kan orang sini. Nanti kalau emang ada apa-apa, langsung aja datangin ke sini. Gak bakal lari dah. Kita juga kan kenal sama dokternya. Ini karena abis digerebek aja, makanya dokternya gak buka praktik lagi di Raden Saleh," tegasnya.   

Mr M membenarkan bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi merupakan dokter spesialis, yang juga bekerja di Rumah Sakit (RS) ternama di Jakarta. Ada yang bekerja di RS swasta, adapula yang RS milik pemerintah. "Keselamatan pasien terjaga, karena dokter yang menangani telah memiliki jam terbang yang cukup banyak," pungkasnya. 

Perlu diketahui, hukum aborsi adalah haram. Aborsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi di Indonesia tidak diizinkan. Kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan atau janin. Juga bagi korban pemerkosaan. 

Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya. Tindakan aborsi juga hanya boleh dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan yang bersertifikat. Sebelum melakukan aborsi, pasien juga harus melalui konseling atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. 

Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas, merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan yang menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT