Setelah dilakukan pengembangan terhadap enam tersangka, total telah melakukan curanmor di 27 lokasi.
Total 27 lokasi tersebut meliputi, 9 TKP di wilayah Bekasi Kota, 5 TKP di Polsek Jatiasih, 3 TKP di Bekasi Timur, 1 TKP di Bantar gebang, 1 TKP di Polsek Tambun, 8 TKP di wilayah Jakarta Timur.
Sementara terdapat satu tersangka merupakan residivis, yakni ZA yang berperan sebagai pemetik pada kasus yang sama.
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 481 KUHP, Pasal 56 Juncto Pasal 363 KUHP, dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ihsan fahmi)