Dikatakan Yayan, sebelum memutuskan banding, Pemerintah DKI sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut yang dianggap masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," tegas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Anak buah Anies ini pun berharap, dengan dilyangkannya banding atas keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat digugurkan dan UMP DKI tetap 5,1 persen.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," pungkas Yayan. (Aldi)