ADVERTISEMENT

Kepergok Gasak Limbah Besi, Tiga Bajing Loncat di Anyer Digulung Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 08:56 WIB

Share
Tiga bajing loncat saat diamankan di ruang Unit Jatanras Polres Serang. (foto: ist)
Tiga bajing loncat saat diamankan di ruang Unit Jatanras Polres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait 3 pelaku lainnya yang melarikan diri, Dedi Mirza mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya. Kata Kasatreskrim, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya.

"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT