ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Juli 2022 08:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait 3 pelaku lainnya yang melarikan diri, Dedi Mirza mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya. Kata Kasatreskrim, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya.
"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT