Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro Dinilai Tidak Transparan, Keluarga Korban Kaget Dengar Kabar Tersangka Ipda Os Dipenjara 1,5 Tahun

Rabu 27 Jul 2022, 17:53 WIB
Keluarga korban penembakan Iptu Os mendatangi Polda Metro Jaya. (Ist)

Keluarga korban penembakan Iptu Os mendatangi Polda Metro Jaya. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Poltak Pasaribu, korban penembakan Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, minta pihak kepolisian transparan dalam kasusnya.

Istri korban, Listi mengatakan, kasus penembakan yang dialami suaminya hingga tewas sejak 9 bulan lalu itu, sama sekali tidak menemui titik terang, meski Ipda OS telah menjadi tersangka.

Pasalnya, pihak keluarga sama sekali tidak tahu, bahkan tidak diberi kabar selama proses persidangan yang dijalani Ipda OS.

Ipda OS diketahui telah menjalani proses persidangan dan mendapat hukuman penjara satu tahun tujuh bulan.

Padahal, pihak keluarga berharap kepolisian dapat memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terakhir keluarga menerima SP2HP pada April 2022.

"Gak ada sama sekali (kabar), ada undangan juga engga. Saksi yang tiga orang di dalem mobil ini juga ga ada (kabar). Tiba-tiba udah keluar surat sidang udah dipenjara satu setengah tahun," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).

Ditambah lagi, pihak keluarga sampai saat ini sama sekali belum mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas kematian suaminya tersebut.

Listi menduga, polisi sengaja menutupi kasus tersebut. Apalagi pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui dimana Ipda OS ditahan.

"Ya itu kenapa terkesan dilindungi, kalo udah penjahat ya penjahat kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita gatau prosedurnya apa, dimana dipenjara, kita juga ga dijelaskan," paparnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka atas kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2021). Dua orang menjadi korban penembakan, salah satunya tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menerangkan, Ipda OS mengeluarkan tembakan karwna mencoba diserang oleh korban yang berjumlah 4 orang, salah satunya korban tewas yakni Poltak Pasaribu.

Awalnya mobil yang dikendarai korban dengan penumpang 4 orang memepet mobil pelapor O di Exit Tol Bintaro.

"Kemudian (korban) bersifat mengancam menurut pengakuan saudara O sehingga dengan situasi tersebut Ipda OS keluar dari kantornya, karena sangat berdekatan sekali Exit Tol dengan kantor Ipda OS," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Atas kejadian itu, Ipda OS kemudian melakukan tembakan ke udara. Namun tidak diindahkan oleh korban dan malah ingin menyerang dengan cara ingin menabrak Ipda OS.

"Kendaranan ini berupaya menabrak, sehingga Ipda OS berupaya membela diri melakukan penembakan," paparnya.

Atas kejadian tersebut, Ipda OS melakukan penembakan sebanyak dua kali ke arah korban dan mengenai dua korban yakni Poltak Pasaribu dan temannya, MA.

"Tembakan ke udara satu, kemudian melakukan tembakan ke dua orang korban," tutur Zulpan. (Pandi).

Berita Terkait

News Update