"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Zulpan menerangkan, Ipda OS mengeluarkan tembakan karwna mencoba diserang oleh korban yang berjumlah 4 orang, salah satunya korban tewas yakni Poltak Pasaribu.
Awalnya mobil yang dikendarai korban dengan penumpang 4 orang memepet mobil pelapor O di Exit Tol Bintaro.
"Kemudian (korban) bersifat mengancam menurut pengakuan saudara O sehingga dengan situasi tersebut Ipda OS keluar dari kantornya, karena sangat berdekatan sekali Exit Tol dengan kantor Ipda OS," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Atas kejadian itu, Ipda OS kemudian melakukan tembakan ke udara. Namun tidak diindahkan oleh korban dan malah ingin menyerang dengan cara ingin menabrak Ipda OS.
"Kendaranan ini berupaya menabrak, sehingga Ipda OS berupaya membela diri melakukan penembakan," paparnya.
Atas kejadian tersebut, Ipda OS melakukan penembakan sebanyak dua kali ke arah korban dan mengenai dua korban yakni Poltak Pasaribu dan temannya, MA.
"Tembakan ke udara satu, kemudian melakukan tembakan ke dua orang korban," tutur Zulpan. (Pandi).