Duh! Gegara Kisruh Pembangunan Mesjid Ahmad bin Hambal, Wali Kota Bogor Disebut Tak Jalankan Putusan PTUN

Rabu 27 Jul 2022, 16:49 WIB
Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan memberikan keterangan pers, Rabu (27/7/2022). Lokasi pembangunan mesjid Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. (billy)

Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan memberikan keterangan pers, Rabu (27/7/2022). Lokasi pembangunan mesjid Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. (billy)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) menyesalkan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu. 

Di mana putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH). 

"Sudah lebih dari setahun, Wali Kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan, Rabu (27/7/2022). 

Menurut Herly, alasan Pemkot Bogor tidak segera mencabut pembekuan izin karena produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.

Padahal, kata Herly, terkait PBG, sudah ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku. 

"Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?," tuturnya. 

Akhirnya, setelah Wali Kota Bogor dua kali surat pada (29/6/2022) dan (14/7/2022) tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, Kasatpol PP langsung mengedarkan surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara. 

"Padahal diisinya gak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari Wali Kota yang ditandatangani oleh Plh Walikota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima," ujarnya. 

Menurut Herly, surat yang beredar itu tanpa dasar hukum yang jelas. "Kesalahan kita dimana? Adanya ancaman Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota," imbuhnya. 

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu. 

Ia menjelaskan, dalam hal ini inti permasalahannya adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan Walikota Bogor terkait putusan PTUN. 

Berita Terkait
News Update