Anies Belum Juga Banding ke PTUN terkait UMP, Buruh Ancam Lakukan Demo secara Terus Menerus

Rabu 27 Jul 2022, 08:32 WIB
Massa buruh saat melakukan aksi unjuk rasa. (foto: poskota)

Massa buruh saat melakukan aksi unjuk rasa. (foto: poskota)

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (aldi)

Berita Terkait

News Update