Selasa, 26 Juli 2022 12:33 WIB
Ketum PA 212 Slamet Maarif (Foto: Tangkap Layar/YouTube.com/Refly Harun)
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Zendy)
Halaman
Reporter: Zendy Pradana
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar