ADVERTISEMENT

Sadis! Order Via Michat, Terapis Pijat Dibunuh di Kamar Hotel, Pelaku Tak Puas dengan Pelayanan

Selasa, 26 Juli 2022 10:24 WIB

Share
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"KTP korban diambil dengan maksud menghilangkan identitas korban. Setelah itu dia menggunakan ojek atau tranportasi ke stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri," katanya.

Polisi menjerat HR dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana di atur dalam pasal 338, dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (rika)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rika Pangesti
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT