Sadis! Order Via Michat, Terapis Pijat Dibunuh di Kamar Hotel, Pelaku Tak Puas dengan Pelayanan

Selasa 26 Jul 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Polisi menjerat HR dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana di atur dalam pasal 338, dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (rika)

Berita Terkait

News Update