ADVERTISEMENT
Selasa, 26 Juli 2022 10:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KTP korban diambil dengan maksud menghilangkan identitas korban. Setelah itu dia menggunakan ojek atau tranportasi ke stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri," katanya.
Polisi menjerat HR dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana di atur dalam pasal 338, dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (rika)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT