ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Terapkan Aturan Zonasi Bebas Air Tanah 1 Agustus 2023

Selasa, 26 Juli 2022 14:57 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Suasana pemukiman dan gedung bertingkat di Kawasan Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memberlakukan secara tegas dan ketat aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023. Untuk gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai dan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, serta daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT