ADVERTISEMENT
Selasa, 26 Juli 2022 14:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Suasana pemukiman dan gedung bertingkat di Kawasan Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memberlakukan secara tegas dan ketat aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023. Untuk gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai dan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, serta daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT