ADVERTISEMENT

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2022

Selasa, 26 Juli 2022 15:20 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT