Janggal! Keluarga Temukan Bekas Luka Jeratan di Leher Brigadir J, Komnas HAM: Ada Beberapa Luka di Wajah

Selasa, 26 Juli 2022 05:00 WIB

Share
Komisioner Komnas Ham, Mohammad Choirul Anam. (foto: poskota/rika)
Komisioner Komnas Ham, Mohammad Choirul Anam. (foto: poskota/rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan kepada tim dokter forensik Polri yang mengautopsi jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, pihak keluarga mencium adanya kejanggalan pada bekas luka di tubuh Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan, pihaknya telah mendapatkan keterangan tim forensik atau Dokter kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

Cak Anam panggilan akrabnya, mengatakan, termasuk soal luka pada wajah Brigadir J yang sempat dipertanyakan oleh pihak keluarga, hal itu menjadi salah satu yang dicecar Komnas HAM kepada tim forensik.

"Kenapa kok ada beberapa luka di wajah, itu juga kami telusuri dengan sangat detail, kami juga minta pembuktiannya kayak apa ditunjukkan pembuktiannya dan ditunjukkan logikanya, ditunjukkan cara kerjanya kayak luka di hidung, di mata, dan lain sebagainya ditunjukkan," terangnya kepada Wartawan, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2022.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan kepada dokter terkait pernyataan pihak keluarga yang menyebutkan adanya luka jeratan di leher Brigadir J.

"Termasuk juga, misalkan kalau di publik ada penilaian soal dijerat, itu kami juga cek soal itu," tuturnya.

Anam mengatakan, sebelum mereka menemui tim forensik Polri, dia telah mengkonfirmasi beberapa temuan selama memeriksa pihak keluarga Brigadir J dengan sejumlah ahli.

“Bolak-balik kami tanya, tidak ada yang terlewat,” kata Anam.

Namun, Anam belum mau merincikan mengenai temuan-temuan Komnas HAM dalam pemeriksaan ini.

Lebih lanjut, Dia mengatakan keterangan yang didapatkan oleh Komnas HAM dari pemeriksaan tim forensik Polri akan ditelaah kembali dan dicek dengan bukti lain.

Halaman
Reporter: Rika Pangesti
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar