Bareskrim Polri: Ada 10 Perusahaan Cangkang ACT untuk Muluskan Penyelewengan Dana Sumbangan Masyarakat

Selasa 26 Jul 2022, 13:25 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar diantaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Zendy)

Berita Terkait

News Update