Wah! Polisi Bakal Hapus Data STNK Kalau Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun, Apa Alasannya?

Senin 25 Jul 2022, 12:53 WIB
Personil Satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK. (Poskota/Yusuf)

Personil Satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK. (Poskota/Yusuf)

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” tutur Yusri, dikutip dari Instagram @NTMC_Polri, Senin (25/7/2022).

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan .

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” pungkas Yusri.(*)

 

Berita Terkait
News Update