Resmi! Polri Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Tersangka, Terkait Penyelewengan Dana CSR Korban Pesawat Boeing

Senin 25 Jul 2022, 18:38 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00," rinci Ramadhan.

Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris. (Zendy)

Berita Terkait

News Update