ADVERTISEMENT

Polri Tegaskan Tidak Benar Bharada E Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Masih Jadi Saksi

Senin, 25 Juli 2022 12:07 WIB

Share
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan tips mudik yang aman bagi masyarakat. (Foto : ist)
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan tips mudik yang aman bagi masyarakat. (Foto : ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E menurut polisi baku tembak di rumah singgah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kendati, banyak kejanggalan yang terjadi atas tewasnya Brigadir J hingga saat ini. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J pun telah melaporkan kejanggalan yang dialami Brigadir J.

Kekinian, beredar informasi bahwa Bharada E adalah tersangka dari laporan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri yang dilayangkan kuasa hukum keluarga mendiang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak membenarkan Bharada E adalah tersangka. Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu).

Ia menegaskan, sejauh ini Bharada E masih ditetapkan sebagai saksi atas tewasnya Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri itu menegaskan tidak benar kalau disebut Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Sampai saat ini masih jadi saksi. 

“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/7/2022).

Namun, Jenderal bintang dua itu masih belum menjelaskan secara rinci keberadaan Bharada E saat ini.

Lantaran, ia juga masih berstatus sebagai saksi atas dugaan pelaporan pecelehan seksual dan pengancaman pembunuhan yang saat ini sedang didalamin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT