Pemerintah Resmi Perpanjang Periode Insentif Pajak Hingga Desember 2022, Sebagai Keberpihakan Kepada Wajib Pajak

Senin 25 Jul 2022, 14:32 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (ist)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. (ist)

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. 

Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Nitis)
 

News Update