Mantan Pengacara Indah Harini Ungkap Fakta Baru Kasus Salah Transfer BRI

Senin 25 Jul 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Henri Kusuma, Managing Partner Law Firm Mastermind & Associates, dalam pernyataan tertulis kepada media, Senin (25/07/2022), mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kasus salah transfer dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ke rekening Nasabah Prioritasnya Indah Harini adalah merupakan sebuah konspirasi.

Diberitakan sebelumnya, kasus salah transfer BRI ke rekening valas GBP Indah Harini senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91 mengguncang publik di Indonesia, bahkan sempat trending di Twitter pada akhir 2021 lalu. 

Setelah beberapa bulan berlalu dan kabar terkait Indah Harini meredup, Henri Kusuma, mengirimkan siaran pers berisi pernyataan mengejutkan, yang menyatakan bahwa suami Indah Harini, bahkan Indah Harini, dan beberapa pihak lainnya, diduga melakukan permufakatan jahat. 

"Meskipun klien Kami telah bersumpah tidak terlibat dalam kasusnya,” kata Henri, dalam siaran persnya hari ini.

Henri mengatakan bahwa dalam Pasal 1, Poin 15, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan bahwa: “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.”

Terkait hal ini, Henri menjelaskan beberapa fakta yang ia dapati, terkait kasus salah transfer tersebut dan mengungkapkan kronologi penanganan kasus tersebut. 

Henri menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh tim pengacara dari Ketua Advokat Indonesia bernama Erman Umar dan Mastermind & Associates telah dicabut kuasa hukumnya sejak April 2022. 

Awalnya, kata Henri, ia menduga bahwa Erman Umar memang sejak awal ingin mengambil alih kasus tersebut. 

Namun, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Henri menuduh Erman Umar dan beberapa pihak lainnya, bahkan kliennya (Indah Harini), melakukan permufakatan jahat karena seseorang bernama Prasetyo diduga oleh dirinya sudah kenal dengan suami Indah Harini, sebelum Firma Hukum Mastermind & Associates menangani kasus tersebut.

Sebagai informasi, Henri mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat dengan tergugat yakni Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar sebagai tergugat I, putrinya Zeesha Fatma Defaga, sebagai tergugat II, seseorang bernama Prasetyo, sebagai tergugat III dan Guffi Andriyan, sebagai Tergugat IV.

"Dalam gugatan tersebut, dugaan awal kami, Erman Umar Cs melakukan pengambil alihan klien, tapi ternyata mereka memang memiliki skenario, karena Prasetyo diduga kuat sudah kenal dengan suami klien kami (Indah Harini) sebelum kami menangani kasus ini," tambahnya.

Berita Terkait
News Update