Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang telah melakukan penangkapan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di rutan Polda Banten," katanya.
Shinto membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri, lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.
"Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya," jelasnya. (haryono)