"Usai menganiaya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena pelaku memang orang Pamarayan. Lalu pelaku dikirim ke Polres Serang," katanya.
Polisi langsung mengamankan dan memeriksa TKP, dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti dari TKP yaitu satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan pakaian yang digunakan korban.
Korban pun saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Serang untuk dilakukan visum dan autopsi.
Sementara itu, Naisan dipersangkakan Pasal 351 ke (4) KUHPidana karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang. (haryono)