TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktifitas galian tanah di Desa Klebet, Kemiri, Kabupaten Tangarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi, mengatakan, pihaknya memberhentikan aktifitas galian tanah tersebut lantaran adanya laporan dari sejumlah masyarakat terkait banyak ceceran tanah yang membuat jalan licin.
"Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya aktivitas galian tanah dengan tercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut," katanya, Senin 25 Juli 2022.
Pemberhentian ini juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.
"Ada 2 unit alat berat dan 5 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi, kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas galian. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika ada aktivitas seperti galian tanah yang meresahkan warga.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," pungkasnya. (veronica Prasetio)