JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Puasa Senin-Kamis merupakan puasa sunnah yang dilakukan pada hari Senin dan hari Kamis dalam satu minggu. Artinya, jika dalam satu bulan kita melakukan puasa Senin-Kamis, berarti kita berpuasa sebanyak delapan kali. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum puasa ini sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. (lihat az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3, h. 1641) Dalam bahasa Arab, hari Senin adalah isnain. Dinamakan isnain (secara bahasa juga bermakna dua) karena hari ini merupakan hari kedua dari penciptaan seluruh makhluk selain bumi. Demikian juga Kamis dalam bahasa Arab adalah khâmis (secara bahasa juga bermakna kelima), karena merupakan hari kelima penciptaan seluruh makhluk selain bumi (Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘Alal Khatib, juz 2, h. 116).
Lafal niat puasa pada hari Senin adalah: نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain. Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa. Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil). Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: "Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-, kecuali kalau seseorang itu -sudah- biasa berpuasa tepat -pada- hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu." (Muttafaq 'alaih).
Niat dan Hukum Puasa di Hari Senin
Minggu 24 Jul 2022, 16:48 WIB

Ilustrasi hidangan untuk menemani ibadah puasa. (Foto/Freepik)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Siapa Sosok Fadhilah Eryananda Psikolog UI yang Dinikahi Komika Yudha Keling? Cek Profilnya
17 Des 2025, 14:29 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Desember 2025: Tembus Rp2.470.000 per Gram dan Buyback Ikut Menguat
17 Des 2025, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini
17 Des 2025, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Sudin LH Jakbar Dorong Kesadaran Penghuni Rusun Pesakih untuk Pilah Sampah
17 Des 2025, 14:14 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan dan Klasemen Medali di SEA Games 2025 Siang Ini 17 Desember 2025: Dayung, Pencak Silat, dan Panahan Dongkrak Indonesia
17 Des 2025, 14:09 WIB
JAKARTA RAYA
Upaya Tangani Banjir Rob-Angin Kencang Jelang Akhir Tahun, BPBD DKI Jakarta Siaga di Wilayah Rawan
17 Des 2025, 14:08 WIB
HIBURAN
Muhammad Nasihan Dipenjara Berapa Tahun? Jejak Kasus Ayah Bigmo Jannah dan Resbob Kembali Disorot
17 Des 2025, 14:05 WIB
HIBURAN
Isu Clara Wirianda Disebut Ibu Kandung Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Ini Fakta dan Klarifikasinya
17 Des 2025, 13:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kajari Kota Bekasi Tinjau Pemanfaatan IFP di Sekolah, Ajak Instansi Pendidikan Peduli Isu Lingkungan Hidup
17 Des 2025, 13:34 WIB