Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)