Loh, Beli HP Rp200 Ribu di Pasar Taman Puring, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi dari Polsek Tigaraksa

Minggu 24 Jul 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi toko HP.

Ilustrasi toko HP.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya. 

"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

News Update