Terkait Kematian Brigadir J, Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya Minta Polri Usut Tuntas dan Transparan

Sabtu 23 Jul 2022, 10:35 WIB
Para personel Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya. (Foto: Iqbal)

Para personel Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya. (Foto: Iqbal)

"Apakah mungkin melakukan ancaman atau tekanan? Atau apakah kedua saksi Baharada E ini dilindungi oleh LPSK karena bukan pelaku penembakan? Dan ataukah saksi istri mantan Kadiv Provam ini dilindungi karena bukan korban pelecehan namun ada setingan seolah-olah korban pelecehan? Inilah yang perlu dijawab oleh LPSK kepada publik," paparnya.

Alisati menambahkan, pihaknya menyerukan dan mengingatkan Institusi Polri sebagaimana dalam konstitusi negara Republik Indonesia bahwa siapapun sama di depan hukum.

"Kami juga meminta agar Menteri Hukum Dan HAM sebagai Ketua Kompolnas agar mengganti Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang telah mengeluarkan statement atas peristiwa ini di berbagai media yang telah menimbulkan berbagai polemik di publik telah ikut menjadi salah satu elemen yang membuat kisruh persoalan ini," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)
 

Berita Terkait

News Update