Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun Nikita mengavaikannya atau tidak kooperatif.
Shinto juga mengatakan telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
Namun, kata Shinto, Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Shinto menuturkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kemudian, pada Selasa (12/7/2022) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pascamenerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Shinto berujar penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.